Plt Kadin PUPR Sampaikan Pengendalian Tata Ruang Dalam Rapat Percepatan Perizinan Berusaha.





Nganjuk, koranpatroli.com - Plt Kepala Dinas PUPR sampaikan pengendalian tata ruang dalam rapat percepatan perizinan berusaha untuk para pengusaha properti dan pabrik di wilayah kabupaten nganjuk.
Acara dibuka langsung oleh Plt Bupati Marhaen Djumadi pada Rabu (17/2) di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Nganjuk.
Tampak hadir dalam acara tersebut beberapa kepala OPD diantaranya Kepala Dinas perijinan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas BPN dan Kasatpol PP.




Dalam kesempatan tersebut Drs. Gunawan Widagdo, M.Si (Plt kadin PUPR_red) mengatakan agar pemohon berusaha, untuk segera memenuhi beberapa perijinan didinas terkait.
Untuk pengelolaan tata ruang dirinya menyerukan kepada team agar dapat membantu melayani dan memudahkan proses perijinan yang berkaitan dengan PUPR.
" jika pemohon mempunyai keluhan, tolong sampaikan kepada team kami," ujar Gunawan.
Gunawan juga membacakan pasal yang mengatur tata kelola ruang yang ada pada  PP 21 tahun 2021 pasal 115 ayat (1 ) yang berbunyi, kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b tidak melalui proses penerbitan kesesuaian pemanfaatan ruang, pelaku UMK sebagaimna dimaksud pada ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan RTR,

dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terbukti tidak benar, kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan pembinaan oleh kementrian/ lembaga dan/atau perangkat daerah.

Reporter : Ester Mardiana.p
Editor : Muhendi. S. Kom.i




No comments

Powered by Blogger.