DPRD Adakan Hearing Terkait Pabrik Pecah Batu Yang Berdampak Pada Warga Desa Gejagan.



Nganjuk, koranpatroli.com - DPRD adakan hearing terkait polemik antara pabrik pemecah batu milik UD. Riyanto dan warga terdampak yang ada di Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (17/5).

Tampak hadir dalam hearing tersebut pimpinan DPRD, kepala OPD terkait yakni Dinas Perijinan (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Satpol PP, Kepala Desa Mungkung, Kepala Desa Gejagan serta beberapa perwakilan warga Desa Gejagan.

Dalam hearingnya pimpinan dewan mengatakan bahwa UD, Riyanto agar segera menyelesaikan perijinan terkait pabrik pemecah batu dan memikirkan solusi bagi warga terdampak.
"Semoga akan ada solusi,"ucapnya.

Sementara itu Gunawan Raharjo selaku koordinator warga terdampak menceritakan bahwa pada radius 500 meter dampak yang ditimbulkan sangat vatal, ada rumah warga yang retak, tanaman yang rusak dan tidak dapat tumbuh serta debunya jika terhirup dapat mengakibatkan sesak nafas.

Diberitakan sebelumnya bahwa sekitar 200 warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kapubaten Nganjuk, beberapa waktu lalu luruk pemkab nganjuk, menuntut agar APH menutup pabrik pemecah batu yang terdapat diperbatasan Desa Mungkung dan Desa Gejagan. Diketahui bahwa pabrik tersebut berdampak pada lingkungan sekitar dan diduga pabrik milik UD. Riyanto ini juga tidak berijin.

Reporter : Ester Mardiana.p
Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.