Mantan Kepala Desa Kemaduh Kecamatan Baron Resmi Di Tahan Dan Di Masukan Ke Rutan II B




Nganjuk, koranpatroli.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan desa Kemaduh tahun 2016-2018, Senin siang (1/8/2022).


Tersangka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, AS (51).


Penahanan dilakukan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan desa Kemaduh tahun 2016-2018.



Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 13.00 WIB siang.


Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022


“Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejari Nganjuk lebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Dicky, Senin malam (1/8/2022).


Dalam pemeriksaan tersebut, kata Dicky, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka


Lebih lanjut Dicky mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Nganjuk pada tanggal 1 Agustus 2022.


“Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” beber Dicky.


Penyidik menjerat AS dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Diketahui, tersangka mantan Kades Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening covid-19, berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan.

Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.