Polres Nganjuk Tetapkan 6 dari 9 Orang Sebagai Tersangka Buntut Kejadian Pengeroyokan di Berbek


Nganjuk, koranpatroli.com–Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim  AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H, membenarkan  pihaknya telah mengamankan 6 pemuda pelaku pengeroyokan, Jum’at (30/6/2023). 


Diketahui kasus pengeroyokan tersebut terjadi terjadi pada  hari Kamis tanggal 29 Juni 2023  diperkirakan jam 03.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan umum termasuk Dusun Kedusan, Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.


AKP Fatah menyebut 6 pemuda inisial TS (20), FA(18), TP(30), BR(31), SD(24), DH(19) warga Desa / Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tersebut melakukan pengeroyokan terhadap 4 orang korban yang salah satunya bernama MT (21).


“Dari 9 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya masih dibawah umur,” kata AKP Fatah. 


Ia menambahkan kejadian berawal dari pelaku dan korban yang 1 jam sebelumnya telah terjadi cekcok dan saling lempar batu di jalan raya Berbek – Sawahan, kemudian saat para korban akan pulang kembali dihadang para pelaku dan terjadi pengeroyokan. 


“Kepada pelaku dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas AKP Fatah. (**)

Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.