Diduga Melibatkan Sekda Rohil, Ketua GAKORPAN Angkat Bicara: Terkait Video Konntroversial.




Riau, Koranpatroli. com _Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu hari ini angkat bicara mengenai penyebaran sebuah video kontroversial yang diduga melibatkan H.Fauzi Efrizal S.Sos M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Sekdakab Rohil) Video yang beredar luas di media sosial ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, Senin (25/03/2024).

Dalam press realse nya disalah satu hotel di pekan baru, Arjuna Sitepu menegaskan bahwa penyebaran video tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami dari GAKORPAN menyerukan agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyebaran video ini,” ujar Sitepu.


Sitepu juga menambahkan bahwa GAKORPAN siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyebaran video tersebut.


"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan ini harus segera dihentikan untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat,” tegasnya.


Penyebaran video kontroversial ini menjadi perhatian serius bagi GAKORPAN, yang selama ini dikenal aktif dalam mengawal kepentingan rakyat, ucapnya.

Arjuna Sitepu menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan video tersebut, sebab penyebar video asusila dapat sanksi pidana, terang Sitepu.


Berikut adalah ringkasan mengenai sanksi pidana dalam Undang-undang ITE terkait penyebaran konten asusila dan berita hoax di Indonesia:


– Sanksi Pidana Penyebar Konten Asusila:

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menyebarkan konten asusila. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE mengancam pidana kurungan enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

– Sanksi Pidana Penyebar Berita Hoax:

Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban/konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Lanjutkan Sitepu, perubahan terbaru dalam UU ITE juga mencakup penyesuaian sanksi pidana dan denda sesuai dengan pasal terkait, serta perlindungan anak di ruang digital dan penanganan perundungan atau cyber bullying. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani penyebaran konten negatif di internet, sekaligus menegaskan pentingnya bertanggung jawab atas konten yang disebarkan secara online, tutup Arjuna Sitepu, mengakhiri press realse, (Red)


Reporter :Arjuna

No comments

Powered by Blogger.