Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat Geram Atas Statment Kementrian Desa Yandri Susilo.



BANDUNG BARAT, koranpatroli.com

 Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, Narasi dalam sebuah video yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan di Desa - desa oleh Wartawan Bodrek dan LSM terhadap aparat desa, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, baik Ormas, LSM , maupun para wartawan Jurnalis,  Alih-alihnya  fokus pada dugaan korupsi Kepala Desa, Menteri Desa diduga  malah i mencari kambing hitam atas buruknya pengelolaan dana desa,  Senin, (03/02/2025).


Ketua  POKJA Wartawan Kabupaten Bandung Barat  M Raup yang kerap disapa dengan Bang Jeck mengungkapkan bahwa betapa mirisnya narasi yang dibangun Menteri Desa tersebut Menurutnya, mengapa hanya wartawan yang selalu dipersoalkan, dan disorot , padahal Wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial, sedangkan kepala desa juga harus diawasi ketat dalam penggunaan dana desa.


Apabila dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah baginya terjadi pemerasan, bahkan yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran,  sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut," ujarnya Ketua POKJA Wartawan KBB M Raup.


M Raup menyampaikan ,bahwa "wartawan hanya  menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalistik dengan benar justru malah  membantu untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran dana desa-desa yang tidak transparan,"ungkapnya kembali.


"Kami dari POKJA Wartawan KBB pun tidak menyetujui bila ada oknum wartawan - wartawan yang menyalahgunakan profesinya wartawan. Akan tetapi,  Kami juga meminta   untuk pengelolaan dana desa - desa betul - betul diawasi secara ketat dan transparan, karena faktanya diduga  banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut," tegasnya M Raup.


Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan pada Wartawan,!! Ketua POKJA Wartawan Kabupaten Bandung Barat Tegas Menanggapi pernyataan Yandri Susanto, Kami Tidak Setuju  narasi tersebut yang dapat  menjadi bumerang bagi Menteri Desa itu sendiri,"Tegasnya, karena

adanya statemen dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan adalah biang keladi yang menghambat pembangunan di Desa-desa.



Bagaimana dengan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sejatinya memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, termasuk laporan keuangan desa,"ujar Ketua POKJA KBB menyoroti.


"Sesuai UU KIP, laporan penggunaan dana desa adalah hak masyarakat! Jangan ada kepala desa yang merasa terganggu hanya karena wartawan atau warga ingin tahu bagaimana uang negara digunakan!" Tegasnya lagi.


Faktanya, banyak desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa. Padahal, jika transparansi diterapkan dengan benar, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan atau penyalahgunaan informasi.


Pers bukan musuh negara, melainkan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa," pungkasnya.


Dan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi. 


Sumber: M Raup ( Ketua POKJA Wartawan)

No comments

Powered by Blogger.