Kepala Desa Ngepung Jadi Tahanan Kejari Nganjuk atas Dugaan Korupsi APBDes Rp398 Juta




NGANJUK,koranpatroli.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan dan menahan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial HWS, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat praktik korupsi berupa laporan fiktif serta pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan rencana maupun tidak dilaksanakan sama sekali.

“HWS diduga mencairkan anggaran desa dari Bank Jatim dan menguasai seluruh dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) yang semestinya bertanggung jawab atas pelaksanaan program,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.

Menurut Koko, modus operandi yang digunakan HWS mencakup pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Dokumen pertanggungjawaban tersebut disusun hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa mengacu pada realisasi di lapangan.

“Bahkan, untuk mendukung laporan fiktif tersebut, tersangka memalsukan nota dan kuitansi serta memerintahkan pembuatan stempel toko agar tampak seolah-olah asli,” jelasnya.

Hasil audit investigatif sementara menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat tindakan HWS mencapai Rp398.509.628,52. Nilai ini bersifat sementara dan dimungkinkan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Nganjuk menahan HWS selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H., berdasarkan perintah Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya di tingkat desa yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Koko


Reporter : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.