Rumitnya SPMB SMA/SMK 2025 di Nganjuk, Jalur Domisili Tuai Kritik Wali Murid




Nganjuk, koranpatroli.com— Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk menuai keluhan sejumlah wali murid, terutama pendaftar melalui jalur domisili.

Mereka menilai sistem jalur domisili belum sepenuhnya mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, melainkan masih memakai acuan nilai akademik, padahal jalur akademik sudah tersedia pada tahap sebelumnya setelah afirmasi.

Salah satu warga yang tinggal hanya sekitar 400 meter dari salah satu SMA/SMK di Nganjuk menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, kedekatan tempat tinggal seharusnya menjadi prioritas utama jalur domisili agar anak-anak sekitar sekolah mendapatkan akses lebih mudah.

“Kami sangat kecewa karena rumah dekat sekolah ternyata tidak menjamin diterima. Sistem masih menilai akademik, padahal ini jalur domisili,” ungkapnya.

"Kami berharap jalur domisili ini benar-benar fokus pada jarak rumah, supaya anak-anak di sekitar sekolah tidak tersisih,” tambah salah satu wali murid lain.

Berdasarkan petunjuk teknis SPMB 2025, sistem Rayonisasi ditentukan oleh Musyawarah Kerja Kepala Setuan Pendidikan (MKKSP) yang berada di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

Namun, ada yang perlu ditanyakan terkait kewenangan MKKSP, mengingat lembaga tersebut bukanlah lembaga pendidikan resmi, melainkan forum komunikasi dan koordinasi antar kepala sekolah.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Cabang Dinas Pendidikan agar proses SPMB berjalan lebih adil dan transparan, serta mengutamakan prinsip pemerataan akses pendidikan bagi semua calon siswa di Kabupaten Nganjuk.


Reporter : Ester Mardiana. p

No comments

Powered by Blogger.