Legalitas Dipertanyakan, Tambang CV RN di Mojoduwur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap



Nganjuk, koranpatroli.com- Aktivitas tambang yang diduga dikelola CV RN di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa operasional perusahaan tersebut diduga belum dilengkapi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

Menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, tambang CV RN diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Operasi Produksi (OP), namun kegiatan penambangan tetap berlangsung hingga saat ini.

IUP dan OP Diduga Belum Dimiliki

IUP dan OP merupakan dokumen fundamental dalam aktivitas pertambangan. IUP menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi hingga produksi, sedangkan OP wajib dimiliki sebelum perusahaan melakukan penambangan secara komersial.

“Setahu kami, tambang itu belum punya IUP dan OP. Tapi kegiatan di lapangan tetap berjalan,” ujar narasumber tersebut.

Jika benar izin inti belum dikantongi, maka operasional tambang dapat dikategorikan melanggar ketentuan pertambangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Pertanyaan Besar: Bagaimana Pajaknya?

Ketiadaan OP juga membuat publik mempertanyakan bagaimana kewajiban pajak perusahaan dipenuhi. Pajak mineral bukan logam dan batuan, yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, hanya bisa disetor jika aktivitas produksi dilakukan secara legal dan terdata.

“Kalau OP saja tidak ada, bagaimana dengan pajaknya? Apa selama ini setor atau tidak?” ungkap narasumber.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kehilangan penerimaan daerah bila aktivitas pertambangan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.


Dampak ke Warga dan Minimnya Transparansi

Sejumlah warga mengeluhkan dampak debu dari aktivitas tambang, namun hingga saat ini mereka mengaku tidak pernah menerima kompensasi ataupun sosialisasi yang memadai dari pihak perusahaan.

“Debunya masuk rumah setiap hari, tapi tidak pernah ada kompensasi dan tidak ada pemberitahuan apa pun,” keluh salah satu warga.

Minimnya komunikasi dan transparansi dinilai memperburuk ketidakpastian mengenai legalitas dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah Diminta Tegas

Masyarakat mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait di Kabupaten Nganjuk untuk turun langsung melakukan pengecekan dan memastikan semua aktivitas pertambangan memenuhi aturan, baik dari aspek perizinan, keselamatan kerja, maupun kewajiban pajak.

Penegakan hukum dan transparansi dianggap penting untuk mencegah pelanggaran berlarut-larut serta melindungi masyarakat dari dampak negatif pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV RN dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (team) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.