Diduga Berdiri di Lahan Pribadi, Program IRPOP di Desa Dawuhan Dipermasalahkan Ahli Waris




Nganjuk, koranpatroli.com — Proyek Irigasi Perpompaan (IRPOP) di Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, menuai sorotan setelah sejumlah ahli waris mempersoalkan keberadaan bangunan tersebut yang diduga berdiri di atas lahan pribadi milik keluarga mereka.

Kepala Desa Dawuhan, Koyum, menjelaskan bahwa pada awal pembangunan IRPOP tahun 2024, pihak desa telah mendapatkan persetujuan secara lisan dari salah satu ahli waris yang kini telah meninggal dunia. Namun karena tanah tersebut merupakan milik beberapa ahli waris, keberadaan IRPOP sempat dipertanyakan oleh ahli waris lainnya.

“Salah satu ahli waris, yakni Kayin, baru kemarin Senin menyetujui penggunaan lahan tersebut,” ungkap Koyum.
Menurut Koyum, persoalan ini mencuat setelah pihak keluarga ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp12.500 per jam atas pemanfaatan lahan tersebut, sementara pihak desa hanya mampu menawarkan Rp5.000 per jam. Selain itu, desa juga menarik iuran dari petani sebesar Rp15.000, dengan rincian Rp10.000 untuk biaya perawatan IRPOP dan Rp5.000 sebagai kompensasi bagi pemilik lahan.

Menariknya, terjadi perbedaan keterangan dari Kepala Desa terkait status pembayaran kompensasi. Pada hari Senin (17/11), Koyum menyatakan bahwa kompensasi telah diberikan. Namun ketika ditemui kembali di kantor desa pada Selasa (18/11), ia mengatakan bahwa kompensasi tersebut belum disalurkan.

Program IRPOP Desa Dawuhan sendiri dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp112 juta. Hingga saat ini, meski bangunan telah berdiri, IRPOP tersebut belum beroperasi.

Warga berharap persoalan lahan dan kompensasi dapat segera diselesaikan agar fasilitas irigasi yang menggunakan dana negara tersebut bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan para petani. (team) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.