Hakim Benarkan Data Ahli Waris, Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Tales Kediri



Kediri, koranpatroli.com _ Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2025/PN.Gpr terkait sengketa tanah di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menghadirkan langsung para pihak ke lokasi objek sengketa untuk memastikan kondisi fisik dan batas-batas tanah secara faktual.

Dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut, hadir pihak penggugat beserta kuasa hukum, tergugat dan kuasa hukum PTPN X, serta Camat Ngadiluwih yang diwakili Jaksa Pengacara Negara. Sementara itu, PTPN I selaku tergugat intervensi dan pihak BPN tidak hadir, meski telah dipanggil secara patut. Kepala Desa Tales, Slamet Raharja, juga hadir sebagai turut tergugat I didampingi beberapa perangkat desa.

Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menjelaskan masing-masing dasar kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan.

“Penggugat mencocokkan surat letter C atas nama Saminah, sedangkan pihak tergugat mengacu pada data SHGB,” ungkap hakim di lokasi.

Setelah dilakukan pengukuran lapangan dan pengecekan fisik batas tanah, Majelis Hakim menegaskan adanya kesesuaian antara data ahli waris dengan kondisi riil di lapangan.

Data dalam letter C mencatat persil 1205/202 atas nama Saminah dengan luas 15.300 m², sementara data dalam SHGB milik PTPN X tercatat 16.250 m².

“Setelah dicek batas-batas tanah, luasan sesuai dengan letter C atas nama Saminah,” tegas Hakim.

Kepala Desa Tales, Slamet Raharja, turut menguatkan keterangan tersebut. Ia memastikan bahwa tanah itu sejak dulu tercatat sebagai milik Saminah berdasarkan administrasi desa.

“Berdasarkan letter C di kantor desa, tanah tersebut milik Saminah. Bahkan sejak lama saya mendorong agar ahli waris membuat surat pernyataan kepemilikan,” ujarnya.

Namun, proses tersebut sempat terhenti. Gunawi, ahli waris Saminah, menjelaskan bahwa dirinya dahulu enggan membuat pernyataan karena ibunya masih hidup.

“Waktu itu saya tidak berani menandatangani atau meneruskan proses karena ibu saya, Saminah, masih hidup,” terang Gunawi.

Dengan temuan lapangan yang sejalan dengan dalil ahli waris, LBH Iro Yudho Wicaksono selaku kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa pemeriksaan setempat telah menguatkan posisi kliennya.

“Hakim dan Kepala Desa keduanya sudah membenarkan data penggugat. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi tambahan dan menyiapkan novum atau bukti baru,” ujar Muhammad Taufiq, S.H., penasihat hukum ahli waris Saminah.

Pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam persidangan sengketa tanah, yang dilakukan setelah proses pendaftaran gugatan, mediasi, dan pembacaan gugatan, serta sebelum pemeriksaan saksi. Tahap ini bertujuan memberikan gambaran nyata terhadap objek yang disengketakan agar hakim dapat menilai secara lebih akurat.

Sidang akan berlanjut di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. (**). 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.