PPDI Nganjuk Datangi Pemkab, Tuntut Kepastian Hukum Soal Batas Usia Pensiun Perangkat Desa





Nganjuk, Koranpatroli.com— Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk mendatangi kompleks Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada Rabu (12/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum terkait polemik batas usia pensiun perangkat desa yang hingga kini masih memunculkan perbedaan tafsir.
Polemik tersebut bermula dari adanya ketidaksamaan antara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan batas usia pensiun perangkat desa adalah 60 tahun, dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2022 pasal 58 A hufut (c) dan (d). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 dan tidak dicantumkan batas usianya dapat mengabdi hingga usia 64 tahun.

Pemkab Tetap Berpegang pada Aturan 60 Tahun

Ketua PPDI Nganjuk, Soim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Nganjuk yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tri Handy, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Bagian Hukum.
Dari hasil pertemuan itu, kata Soin, Pemkab Nganjuk menegaskan sikapnya untuk tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku, yakni batas usia pensiun 60 tahun.
“Dari audiensi tadi sudah dijelaskan, Pemkab tetap menggunakan acuan 60 tahun sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya usai pertemuan.
Namun demikian, Soin menilai bahwa perwakilan Pemkab belum berani memberikan jaminan kepastian hukum atas tuntutan yang disampaikan PPDI. Sebab, masih ada perbedaan penafsiran yang memerlukan konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.

PPDI Siap Lakukan Aksi Lanjutan
Meski belum menemukan solusi yang diharapkan, Soin mengimbau seluruh anggota PPDI Nganjuk untuk tetap bersikap tenang dan menjaga solidaritas. Ia juga menegaskan bahwa perjuangan untuk menuntut kejelasan hukum ini akan terus berlanjut.
“Kami tetap solid. Tapi kalau nanti Pemkab tidak menunjukkan langkah konkret, kami siap melakukan audiensi yang lebih besar dengan melibatkan 579 perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk,” tegas Soim.
Ia juga menambahkan bahwa Bupati Nganjuk tidak dapat hadir dalam audiensi kali ini karena sedang menjalankan tugas dinas di Jakarta.(**) 

Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.