PPTK Cipta Karya Bantah Perintahkan Penjualan Tanah Bongkaran, Kades Ngrami: “Kalau Tidak Boleh, Jangan Dijual”




Nganjuk, koranpatroli.com _ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Suwignyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penjualan tanah bekas bongkaran proyek drainase di Dusun Pengkol, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

“Kita selalu mengarahkan untuk membuang bekas bongkaran tanah ke fasilitas umum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whats app.

Sementara itu, Kepala Desa Ngrami, Krisyanto, turut menyayangkan adanya dugaan penjualan tanah tersebut oleh pihak pelaksana proyek.
“Sangat kami sayangkan, kalau memang aturannya tidak boleh ya sebenarnya jangan dijual,” ucapnya pada Selasa, 9 Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya bahwa tanah bekas bongkaran proyek drainase di Dusun Pengkol diduga dijual oleh pelaksana proyek, setelah seorang sopir truk pengangkut tanah mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.

Kasus ini masih menimbulkan pertanyaan dari warga setempat yang meminta klarifikasi lebih lanjut terkait prosedur pengelolaan material sisa proyek.(team) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.