Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data, Dua Warga Nganjuk Lapor Polres
Nganjuk, koranpatroli.com– Merasa dirugikan akibat namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman di sebuah PNM (Permodalan Nasional Madani) tanpa sepengetahuan mereka, dua warga Kabupaten Nganjuk resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk, Senin (26/1/2026). Keduanya datang didampingi kuasa hukum Erny S.H. dan rekan.
Dua pelapor tersebut masing-masing bernama Sri Wulandari, warga Kecamatan Rejoso, dan Sumartyk, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Keduanya mengaku mengalami peristiwa serupa yang diduga akibat penyalahgunaan data pribadi.
Menurut keterangan kuasa hukum Erny S.H., kliennya baru menyadari adanya masalah ketika hendak mengajukan pinjaman ke sebuah PNM . Namun pengajuan tersebut ditolak lantaran nama keduanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman yang belum diselesaikan.
“Padahal klien kami tidak pernah merasa mengajukan pinjaman di mana pun sebelumnya. Ini yang membuat mereka terkejut sekaligus merasa sangat dirugikan,” ujar Erny kepada awak media.
Erny menambahkan, akibat adanya catatan tunggakan tersebut, kliennya mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perbankan dan merasa nama baiknya tercemar. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian agar dapat diusut secara tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan identitas klien kami tanpa izin. Ini menyangkut perlindungan data pribadi dan hak warga negara,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PNM yang dduga melakukan penyalahgunaan identitas belum memberikan keteranhannya. (red)
Editor : Ester Mardiana. P

No comments