Terkait Sejumlah Kepala Sekolah Karaoke dan Berjoget di Sukomoro, Dinas Pendidikan Jatuhkan Teguran




Nganjuk, koranpatrolu.com— Polemik aksi karaoke dan joget sejumlah kepala sekolah dasar di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, saat kegiatan belajar mengajar (KBM) masih berlangsung di SDN 3 Sukomoro, kini menyeret pucuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk turun tangan. Namun alih-alih meredam, respons berlapis dari pejabat pendidikan justru memperlihatkan betapa seriusnya krisis etika yang sedang diuji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (22/1/2026) pagi, usai rapat dinas di Gedung Korwil Pendidikan Kecamatan Sukomoro, sejumlah kepala sekolah terlihat bernyanyi menggunakan pengeras suara dan berjoget. Ironisnya, gedung tersebut berada satu kawasan dengan SDN 3 Sukomoro, saat KBM masih berlangsung. Suara hiburan itu terdengar hingga ke ruang kelas dan mengganggu proses belajar siswa.

Peristiwa tersebut terekam kamera awak media. Sejumlah kepala sekolah bahkan tampak tergesa meninggalkan lokasi setelah menyadari aksinya direkam. Klarifikasi awal dari Ketua K3S Sukomoro menyebut kejadian itu sebagai “khilaf” karena asumsi keliru bahwa siswa telah pulang.

Sorotan publik pun mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Munawir, menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memberikan teguran. Namun, langkah itu dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui K3S.

“Saya sudah klarifikasi kejadian tersebut dan sudah menegur lewat K3S Sukomoro, selanjutnya akan dilakukan pembinaan secara kolektif,” tulis Munawir saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).

Pernyataan tersebut menuai tanda tanya. Klarifikasi seperti apa yang dilakukan, kepada siapa, dan bentuk teguran apa yang dijatuhkan, tak pernah dijelaskan.(red) 


Editor : Ester Mardiana. P

No comments

Powered by Blogger.