Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Patianrowo
Nganjuk, koranpatroli.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Kejadian berdarah itu berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di jalan umum Desa Ngepung. Insiden bermula saat kelompok korban berkumpul di rumah salah satu korban berinisial RA.
Sekitar sembilan orang korban kemudian berangkat keluar rumah dengan mengendarai tiga sepeda motor untuk membeli rokok dan bensin. Namun, saat melintas di jalan desa, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku pertama yang keluar dari sebuah gang. Tanpa sebab yang jelas, kelompok pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban.
“Karena merasa dikejar, kelompok korban yang mengendarai tiga sepeda motor tersebut langsung melarikan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
Kasatreskrim menjelaskan, saat korban berusaha menyelamatkan diri, mereka justru bertemu dengan rombongan kelompok pelaku kedua. Kelompok ini kemudian melakukan pelemparan batu ke arah korban.
“Akibat lemparan tersebut, salah satu sepeda motor korban terjatuh. Ada juga lemparan yang mengenai rahang korban hingga korban pingsan di atas sepeda motor. Saat itu korban diketahui berboncengan tiga,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, ketika korban terjatuh, kelompok pelaku kedua secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka-luka. Korban RA mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah. Satu korban lainnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam tersangka dewasa dan tiga tersangka anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum terhadap ketiga korban, dua unit sepeda motor Honda PCX, satu pecahan paving, tiga pecahan batu bata, serta satu kaos warna biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat terhadap orang atau barang. Hingga kini, motif kejadian masih dalam pendalaman penyidik.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(red)
Editor : Ester Mardiana.P.

No comments