Kriminalisasi Pers dan Ketakutan Kekuasaan Lokal
Di berbagai daerah, kritik masih kerap disalahpahami sebagai ancaman. Tak sedikit pejabat publik yang merespons pemberitaan dengan laporan pidana, alih-alih klarifikasi atau hak jawab. Ketika karya jurnalistik dibawa ke kantor polisi, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan reputasi individu, melainkan masa depan kebebasan pers dan kualitas demokrasi lokal.
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali disuguhi kasus wartawan yang dilaporkan ke aparat penegak hukum akibat pemberitaan dugaan korupsi, mafia sumber daya alam, penyelewengan subsidi, hingga konflik kepentingan pejabat publik. Polanya hampir selalu sama: berita dianggap mencemarkan nama baik, lalu hukum pidana dijadikan alat balasan.
Padahal, isu-isu tersebut jelas menyangkut kepentingan publik. Dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap kekuasaan bukan tindakan subversif, melainkan kewajiban konstitusional. Pers hadir bukan untuk menyenangkan penguasa, tetapi untuk memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Artinya, kritik, dugaan, dan pengungkapan fakta merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik, sepanjang dilakukan dengan metode dan itikad jurnalistik.
Masalah muncul ketika sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan undang-undang. Banyak pihak memilih jalan pintas dengan melapor ke polisi, seolah-olah karya jurnalistik dapat diperlakukan sama dengan kejahatan pidana umum. Padahal UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (2).
Prinsip ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015. Mahkamah menyatakan bahwa setiap karya jurnalistik yang dipersoalkan harus terlebih dahulu dinilai oleh Dewan Pers untuk memastikan apakah ia merupakan produk pers. Tanpa penilaian tersebut, proses pidana menjadi prematur dan cacat prosedur.
Namun dalam praktik, ketentuan ini kerap diabaikan. Aparat penegak hukum didorong masuk ke wilayah etik jurnalistik, sementara Dewan Pers disisihkan. Situasi ini berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi pers sekaligus menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi wartawan dan media, khususnya di daerah.
Dalih lain yang sering dimunculkan adalah status media yang belum terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers. Dalih ini keliru. UU Pers tidak pernah mensyaratkan pendaftaran media sebagai prasyarat perlindungan hukum. Perlindungan melekat pada aktivitas jurnalistiknya, bukan pada status administratif medianya. Jika logika administratif ini dibenarkan, maka media kecil, media lokal, dan media alternatif—yang sering kali paling dekat dengan suara publik—akan berada dalam posisi paling rentan.
LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) memandang kecenderungan ini sebagai peringatan serius bagi demokrasi lokal. Ketika kritik dijawab dengan ancaman pidana, ruang publik menyempit dan keberanian untuk mengawasi kekuasaan perlahan terkikis. Dalam iklim semacam ini, yang tumbuh bukan tata kelola yang bersih, melainkan rasa takut untuk bersuara.
Perlu ditegaskan, pers tentu bukan lembaga tanpa batas. Wartawan wajib bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta membuka ruang hak jawab dan koreksi. Namun penilaian atas pelanggaran etik jurnalistik bukanlah wilayah penegakan hukum pidana, melainkan kewenangan Dewan Pers. Mencampuradukkan dua ranah ini hanya akan mengaburkan hukum dan merusak prinsip negara demokratis.
Kekuasaan yang matang tidak diukur dari kemampuannya membungkam kritik, melainkan dari kesediaannya diuji oleh publik. Pejabat publik yang memahami demokrasi seharusnya menjawab pemberitaan dengan klarifikasi, bantahan berbasis data, atau koreksi terbuka—bukan dengan membawa karya jurnalistik ke kantor polisi.
Jika praktik kriminalisasi pers terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan berimbang. Pada akhirnya, demokrasi yang kehilangan keberanian untuk dikritik hanyalah prosedur tanpa makna.
Oleh : Achmad Ulinuha
Editor : Ester Mardiana. P

No comments