Polres Badung Beberkan Hasil Operasi Antik Selama Beberapa Pekan



Bali.koranpatroli.com.Seorang mahasiswa, Made Billy Briantama Putra alias Jeki (21) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung. Ia ditangkap dalam Operasi Antik Agung 2019 di Jalan I Gusti Ngurah Gentuh Gang Merpati, Banjar Kaja Dalung, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (15/9) jam 13.05 Wita. Dari tangannya, polisi  mengamankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,32 gram netto.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang mahasiswa yang sering mengkonsumsi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dalam akhirnya berhasil meringkus tersangka. "Tersangka ditangkap saat mengambil tempelan," ungkap Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga siang kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan satu plastik klip berisi shabu yang digenggam tangan kanannya. Kepada petugas, ia mengakui bahwa shabu itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Agung seharga Rp360 ribu.

Sementara Agung sendiri tidak diketahui keberadaannya karena transaksi via telepon dan modus pengambilannya dengan cara tempelan. "Masih kita dalam dan kembangkan untuk mencari Agung ini. Pengakuannya, dikonsumsi sendiri untuk menambah kepercayaan dirinya," tutur Sinaga.

Selama Operasi Antik, anggota Polres Badung juga meringkus 4 tersangka narkoba lainnya, yaitu Budiono Prasetyo alias Fras (42), Totok Hendarto alias Dogler (42), I Kades Ari Indrayuda Giri alias Poniran (25) dan I Wayan Budiana Giri (49). Fras diringkus di Jalan Mertanadi Gang Limanam, Banjar Taman Mertanadi Desa Kerobokan Klod, Kuta Utara, Sabtu (14/9) jam 21.20 Wita. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket shabu seberat 0,31 gram netto yang digenggam tangan kanannya.

Kepada petugas, ia mengaku shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Norman yang tidak diketahui keberadaannya lantaran transaksi via telepon dan pembayaran dengan cara transfer serta pengambilan dengan cara tempelan. "Dia mengkonsumsi shabu untuk tambah stamina agar kuat bekerja pada malam hari," terang Polwan ini.

Penangkapan selanjutnya terhadap Dogler di seputaran Jalan Mulawarman, Banjar Mekar Sari Desa Dauh Puri Kaja Denpasar Utara, Kamis (19/9) jam 00.05 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket shabu seberat 0,40 gram netto, satu buah alat isap shabu, korek api gas dan pipet.

Kepada petugas, tersangka mengaku shabu itu dibeli dari seseorang bernama Ajik seharga Rp800 ribu. Masih pada hari yang sama, penangkapan terhadap dua Giri di seputaran Jalan Gunung Salak Denpasar. Indrayuda Giri diringkus pada pukul 21.30 Wita dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,36 gram netto. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti itu didapat dari Budiana Giri.

Polisi melakukan pengembangan dan berselang satu jam kemudian, polisi berhasil meringkus Budiana di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Salak Gang Tegal Abadi IX Kamar Nomor 10 Denpasar. Dari dalam kamar kosnya itu, polisi mengamankan barang bukti 6 butir ekstasi dan empat paket shabu dengan total berat 0,57 gram netto.

Menariknya, kepada petugas kakek pengangguran ini mengaku mendapatkan barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Modus pengambilannya dengan cara tempelan. "Saya tidak punya pekerjaan. Jadi, terpaksa jadi pengedar jualan ini untuk kebutuhan hidup keluarga," ujar tersangka.(Tim mpg/tur)



No comments

Powered by Blogger.