PROTES SOAL IJASAH, PULUHAN WARGA DESA LAPA LAOK MENDATANGI KANTOR DPMD Kabupaten Sumenep.

Sumenep_KORAN PATROLI.COM Puluhan warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Rabu 20 November 2019, sekira pukul 14:00 wib.

Maksud dan tujuan puluhan warga Desa Lapa Laok mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep tersebut adalah untuk melakukan upaya klarifikasi kepada Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kab. Sumenep terkait dengan persoalan Ijazah Calon Kepala Desa (Cakades) Lapa Laok terpilih yang diduga Asli tapi Palsu (Aspal).

Menurut keterangan dari KS (Inisial) salah satu warga yang ikut mendatangi Kantor DPMD Kab. Sumenep mengatakan bahwa, Ijazah Sekolah Dasar (SD) Calon Kades Lapa Laok No. Urut 03 atas nama Imam Ghazali yang digunakan untuk melamar sebagai Calon Kades Lapa Laok diduga Aspal (Asli tapi Palsu).

Sebab, Tgl lahir Imam Ghazali yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasarnya (SD), dia (Imam Ghazali) lahir pada Tgl 08 Februari 1972, sedangkan Ijazah Sekolah Dasarnya (SD) terbit/kelaur Tgl 09 juni 1993.

"Kalau kita hitung dari Tgl lahir Imam Ghazali sampai Tgl terbitnya Ijazah Sekolah Dasarnya (SD), Imam Ghazali ini baru lulus Sekolah Dasar (SD) umur 21 tahun, ini kan tidak logis, masak umur 21 tahun baru lulus Sekolah Dasar (SD)," Kata KS kepada pewarta Rabu 20/11 di Kantor DPMD Sumenep.

Selain itu, Lanjut KS (Inisial), No. Induk Siswa yang tercantum dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) Imam Ghazali ini juga tidak jelas, sebab pada saat saya meminta untuk mengcroscek kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Dungkek, No. Induk Siswanya ini tidak ada.

"Sehingga kecurigaan kita bahwa Ijazah Sekolah Dasar (SD) milik Imam Ghazali ini Aspal (Asli tapi Palsu) semakin kuat," Imbuh dia.

Ditempat yang sama Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kab. Sumenep Moh.Ramli saat dikonfirmasi langsung oleh media (KORAN PATROli.com) mengatakan bahwa, apabila masyarakat Desa Lapa Laok sudah mempunyai bukti yang cukup terkait dengan adanya indikasi Ijazah Palsu dari Calon Kades terpilih di Desa Lapa Laok yaitu Calon Kades No. Urut 03, untuk segera melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kami tadi sudah memberikan arahan kepada masyarakat Desa Lapa Laok bahwa dalam proses hukum itu ada dua jalur. Jika memang arahnya itu mengarah kepada pidana, silahkan langsung laporkan kepada aparat penegak hukum (APH)," Kata Ramli kepada pewarta Rabu 20-11, di Kantor DPMD Kab. Sumenep.

Lebih lanjut Mantan Kadinsos Kab. Sumenep itu menyampaikan, Kalau persoalannya terkait dengan tekhnik pelaksanaan Pilkades, misalnya terkait dengan administrasi atau produk-produk Tata Usaha Negara, misalnya seperti SK penetapan Calon Terpilih silahkan melalui jalur hukum ke PTUN.

"Dan kami sangat mendukung upaya pembuktian hukumnya, dan kamipun sudah menyatakan tadi, sekarang itu sudah pada posisi tinggal menunggu pengesahan dan pelantikan. Kapanpun ada amanat dari pengadilan misalnya Calon Kades terpilih di Desa Lapa Laok ini sampai selesai dilantik, tapi amanat pengadilan memerintahkan untuk mencabut SK Bupati, kita pasti akan patuh terhadap putusan pengadilan," Sambung dia.

"Pengaduan dari puluhan warga Desa Lapa Laok ini akan menjadi atensi kami (Team Kabupaten) dan ini akan kami rapatkan dengan anggota team kabupaten dulu, jika memang nanti pada saat rapat kita perlu memanggil Panitia Pilkades Lapa Laok kami pasti akan kami lakukan termasuk juga team fasilitasi kecamatan," Tutup dia.@(SHW.)

No comments

Powered by Blogger.