Dalam Waktu Dua Pekan Polresta Banyuwangi Ringkus 22 Tersangka Dari Kasus Street Crime.

BANYUWANGI, Koranpatroli.com- Polresta Banyuwangi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 10 kasus Street Crime serta mengamankan 22 orang tersangka dalam dua pekan terakhir.

Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan jajaran polsek se Banyuwangi.

“Ada 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) , 2 kasus pencurian biasa (curbiasa), dan 2 kasus pencurian ringan (curingan),” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di halaman Satpas Prototype, Jum’at (17/01/2020).

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 9 unit hanphone berbagai merk, 9 unit dusbox Hp berbagai merk, 2 unit mesin singkal, total uang tunai Rp. 43 juta 600 ribu, 7 buah buku berisi rekapan setoran fiktif sales, 2 unit laptop beserta charger, 2 buah ATM BCA, 1 buah DVD, dan 1 buah obeng.

“Dalam hal ini, baik pencurian ringan hingga pencurian dengan kekerasan ini sangat signifikan dengan penindakan yang kita lakukan. Serta diawali dengan pencegahan dan edukasi yang telah kita sampaikan dalam berbagai kegiatan di lapisan masyarakat, kata Kapolresta."pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.