Bandar narkoba ditangkap simpan Sabu di atap genteng

Sukardi (40), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Satreskrim Polres setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Tersangka ditangkap di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru saat akan melakukan transaksi sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/2/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka kerap melakukan jual beli sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi bahwa tersangka akan bertansaksi sabu di Desa Matanair, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

Saat tersangka diketahui berada di sekitar rumah warga di Desa Matanair, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. "Ternyata tersangka ditemukan menyimpan empat poket sabu di tumpukan batu dan genting di samping rumah warga," ujar Widiarti.

Empat paket/kantong plastik klip kecil berisi sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,38 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, dan 0,30 gram. Sehingga jumlah berat kotor keseluruhan 1,36 gram. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.

"Tersangka diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Widiarti.

No comments

Powered by Blogger.