Sebar Hoax di FB, 3 IRT di Banyuwangi Ditangkap


Banyuwangi_koran patroli.com. Polresta Banyuwangi mengamankan tiga ibu rumah tangga penyebar berita bohong atau hoax berupa postingan video di akun sosial media Facebook. Mereka adalah RF, TF, dan AR.

Polisi mendapati postingan dalam video itu berisi sebuah informasi yang tidak benar. "Kita lakukan patroli cyber mendapati berita dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang. Itu awalnya beredar dari share di grup WhatsApp wali siswa. Kemudian oleh pelaku berita dan video tersebut diupload ke media sosial Facebook," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

Postingan video itu viral hingga membuat kehebohan warganet Banyuwangi. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menemukan pemilik akun penyebar video hoax tersebut. "Video itu diposting oleh pemilik akun bernama Anie Anie. Dalam akun itu pelaku menuliskan Waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku," terangnya.
Setelah itu polisi mengumpulkan sejumlah bukti poatingan video serta memintai keterangan saksi. Saat dimintai keterangan ketiga pelaku mengakui sebagai penyebar berita dan video hoax tersebut. "Mereka mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut," ungkapnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

No comments

Powered by Blogger.