Karena Warisan, Anak Menggugat Ibu Tirinya

BANYUWANGI_koran patroli.com. Almarhum H. Fathol Arifin, orang terpandang di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar, kini harta peninggalannya menjadi perkara gugatan di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Salah satu ahli waris almarhum yang bernama Yudi Mulyono sebagai anak pertama dari istri ketiga almarhum mengajukan gugatan.

Yudi melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terkait sejumlah harta warisan milik almarhum ayah kandungnya tersebut, Dalam gugatannya Yudi menyampaikan bahwa sampai saat ini pembagian harta warisan almarhum ayahnya tersebut belum terselesaikan.

Gugatan ditujukan kepada ibu tirinya sendiri yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih (55) warga Perumahan Kedungringin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sebagai istri kelima almarhum H. Fathol Arifin.

Selain itu, kelima orang anak dari almarhum H. Fatholi Arifin dari Hj. Siti Kustina Ningsih, yaitu Yesi Widia Astutik Arifin, Yayuk K Astutik Arifin, Sofi A Irianto, Sofyan Arifin, dan Fitriyaning Tyas Arifin, beserta adik kandung Yudi sendiri yaitu Yuni Astrianingsih juga turut menjadi pihak tergugat di Pengadilan Agama Banyuwangi
Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap sejumlah obyek waris milik almarhum H. Fathol Arifin yang masuk dalam gugatan perkara waris Nomor: 4664/Pdt.G/2019/PA

Terkait PS kali ini, pihak Pengadilan Agama Banyuwangi meninjau salah satu obyek harta waris di Perumahan Kedungringin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. PS ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M. Yunus Hakim, Jum’at (07/02/2020).

Dalam kesempatan ini, majelis hakim menanyakan langsung kepada para pihak tergugat terkait asal asul obyek waris tersebut, serta mencocokan luas dan letaknya.

“Saya menggali informasi ini untuk menegakkan kebenaran, karena dari informasi ini kita bisa menilai mana yang benar dan tidak, bukan membenarkan yang salah,” kata M. Yunus selaku Hakim saat memeriksa kebenaran obyek waris almarhum tersebut.

Dari beberapa obyek yang diperiksa oleh majelis hakim, ada salah satu obyek tanah yang dibantah oleh Hj. Siti Kustina Ningsih yang akrab dengan sebutan Umi ini. Yaitu tanah seluas 105 meter persegi atas nama Sofiarta Arifin yang masuk dalam daftar gugatan.

Menurut Umi, dalam gugatan tanah tersebut luasnya salah, yang benar luasnya adalah 150 meter persegi, dan tanah itu bukan harta peninggalan almarhum, tetapi harta milik orang lain yang digadaikan kepadanya.

“Tanah itu tidak ada bangunannya karena tidak saya beli, itu orangnya pinjam uang sebesar 28 juta dan sampai sekarang belum datang dari luar negeri, sertifikatnya ada pada saya dengan atas nama Wiwik,” terang Umi.

Sebelumnya, pada Jum’at (31/01/2020) lalu, majelis hakim juga telah meninjau langsung salah satu obyek waris, yaitu pemandian Gumuk Kantong Indah, di Kecamatan Muncar.

Saat itu, majelis hakim juga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dan batas sebagaimana dalam daftar gugatan. Lahan tersebut adalah sebuah lahan pertanian yang diatasnya berdiri bangunan kolam renang dan tempat karaoke dengan SHM No 1254, dalam daftar gugatan luas lahan tersebut tertulis 6892 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata luas lahan tersebut adalah 6890 meter persegi, dan batas-batas lahan tersebut juga salah.

Kuasa hukum tergugat, Dudy Sucahyo.SH saat dikonfirmasi seusai PS menyampaikan, sebenarnya tujuan pokok dari PS ini hanya memastikan bahwa obyeknya itu ada, luas dan batas-batasnya benar dan sesuai dengan gugatan.

“Tadi saya sempat intruksi kepada majelis, karena tadi majelis sempat menggali, rumah ini dapat dari mana, itu menurut kami bukan tujuan dari PS.

Dudy menambahkan, obyek waris yang diiperiksa tersebut harus sesuai dengan gugatan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik terkait luas dan letak obyek waris tidak sama dengan gugatan, hal itu nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Menanggapi terkait obyek waris milik penggugat yang tidak dimasukkan dalam gugatan, menurut Dudy mungkin itu hanya sebuah strategi dari pihak penggugat aja

“Itu strategi dari penggugat agar mendapatkan hak warisnya menjadi lebih besar, seharusnya sesuai hukum yang namanya hak waris, semua obyek waris dijadikan satu kemudian dibagi,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya membantah gugatan itu dengan jawaban, bahwasanya penggugat sudah menerima obyek waris namun tidak dimasukkan dalam gugatannya.

“Untuk itu, kita juga akan mengajukan PS terhadap obyek penggugat tersebut,” tegasnya.

Menurut Dudy, dalam persidangan obyek tersebut diakui oleh penggugat, dan dia  beralasan memperoleh obyek  waris itu dari hibah. Sedangkan menurut hukum, hibah tersebut harus juga dibuktikan dengan akta notaris."pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.