Proses Peralihan Sertifikat Dipertanyakan, PPAT Sebut Pernyataan Bersama dan Kuasa Menjual Hal Yang Diperbolehkan


SITUBONDO_koran patroli.com. Proses peralihan 14 sertifikat tambak udang milik Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati jadi hal perbincangan, Pasalnya peralihan sertifikat tersebut dilakukan berdasarkan akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan kuasa menjual.

Kuasa hukum Basuki Utomo Eko Putro, Hopalses Pirman.SH mengatakan, dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan, ada 5 jenis proses peralihan hak atas tanah yang jadikan dasar, yaitu waris, hibah, tukar guling, putusan pengadilan dan jual beli.

Sedangkan pada tahun 2013, Ratna Indrawati yang tak lain adalah merupakan kakak kandung Basuki, tiba-tiba melakukan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tambak udang tanpa sepengetahuan Basuki, dan itu dilakukannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soejono.SH yang beralamat di Situbondo, itu patut dipertanyakan

“Di peralihan sertifikat tambak udang itu, saya lihat dibawahnya tertulis JB, dan saya mengartikannya itu Jual Beli, JB berdasarkan akta nomor 30 dan 31, dimana akta nomor 30 itu akta pernyataan bersama yang sebenarnya, sedangkan akta nomor 31 itu akta kuasa menjual,” ungkap Pirman kepada beberapa wartawan, Kamis (13/02/2020).

Pirman menjelaskan, dalam akta kuasa menjual tersebut isinya ada mengalihkan, menjual, dan membalik nama sendiri, hal itu sah-sah saja. Kalau prosesnya ditahun 2000, kalau diatasnya harus ada namanya Ikatan Jual Beli (IJB), sedangkan kalau prosesnya diatas tahun 2000, itu namanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Kalau pernyataan bersama yang sebenarnya itu kan pernyataan antara para pihak, dalam arti pengakuan hak bukan peralihan. Kalau disitu ditulis JB, pastinya ada Jual Beli, artinya ada yang menjual dan ada yang membeli. Dan kalau benar seperti itu, berapa nilainya ke 14 sertifikat itu. Dan ironisnya lagi, klien saya tidak pernah dihadirkan dan tandatangan, serta menerima uang sepeserpun atau menerima kwitansi jual beli,” jelasnya.

Ditegaskan Pirman, hingga saat ini jenis peralihan hak atas tanah itu sesuaai UU Pokok Agraria masih tetap ada lima, dan disitu harus ada IJB atau PPJB, baru ada kuasa menjual.

Selain itu, proses peralihan hak tersebut dilakukan pada tahun 2013, sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo tahun 2014. Kecuali gugatan di pengadilan itu sudah diputus, baru disebutkan jenis peralihan itu mendasar pada putusan pengadilan. Sehingga, tanah tersebut harus diberikan kepada pihak penggugat selaku pemenang.

“Akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan akta kuasa menjual itu terjadi ditahun 2002, berarti seharusnya ada PPJB,” pungkasnya.

Sementara menurut  PPAT Soejono.SH menyampaikan, proses peralihan sebanyak 14 sertifikat atas nama Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati berdasarkan Akta Nomor 30 pernyataan bersama yang sebenarnya dan Akta Nomor 31 kuasa menjual dari Basuki kepada Ratna, adalah suatu hal yang diperbolehkan.

Dibacakan oleh Soejono, dalam Akta Nomor 30 tersebut Basuki berstatemen menyatakan yang sebenarnya bahwa obyek-obyek tersebut adalah milik Ratna, dan ini dibuat tahun 2002.

Menurutnya, pernyataan bersama yang sebenarnya itu bisa dijadikan dasar proses peralihan sertifikat, karena pernyataan yang sebenarnya itu kan dilampiri kuasa. Dimana, eksekusi atau pelaksanaan bahwa pernyataan yang sebenarnya itu, pihak penerima kuasa diberikan keleluasaan untuk menjual atau membalik nama sendiri. Jadi itu bisa dilaksanakan, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak menolak.

"Bagaimanapun konteks BPN tidak menolak berarti legal,” terangnya.

Soejono juga mengungkapkan, bahwa semua orang sudah mengetahui Basuki dan Ratna itu memiliki aset apa. Jadi disini tidak ada yang disembunyikan.

"Orang se Banyuwangi itu ngerti, duite sopo iku (uangnya siapa itu), Basuki nggak mungkin bisa beli aset sebesar itu,” kata Soejono.

Diketahui, konflik bersaudara Kakak dan Adik kandung  tersebut terungkap saat Ä·eduanya saling lapor di Polda Jatim dengan kasus yang sama yaitu Dugaan penggelapan dana. Karena saling lapor itu, Basuki kini menjadi terdakwa, sedangkan Ratna beserta suaminya Willy Yosep statusnya masih tersangka.

Beda dengan Basuki, hingga sekarang berkas kasus Ratna dan suaminya itu masih belum dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, padahal konstruksi hukumnya sama dengan yang dialami oleh Basuki.(git/tim)

No comments

Powered by Blogger.