Dalam Perkara Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan.

BANYUWANGI_koran patroli.com. Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sarang burung walet, kuasa hukum Basuki Utomo Eko Putro (terdakwa) dari  keterangan dua orang saksi yang dihadirkan sangat meringankan terdakwa

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Hopaldes Pirman, SH seusai mendampingi kliennya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (05/03/2020).

Dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut yakni, Pendeta Richard Karel dan Anhar seorang karyawan tambak udang di Situbondo.

"Dua saksi yang kami hadirkan, mengetahui bahwa rumah walet itu merupakan hasil kerjasama antara terdakwa dengan Ratna Indrawati (pelapor), yang dimulai tahun 1998 adanya tambak udang di Wongsorejo, kemudian dilanjutkan ke Situbondo, hingga akhirnya muncul usaha sarang burung walet," kata Pirman.

Masih menurut Pirman, keterangan saksi pendeta Richard Karel mengaku mengetahui terdakwa pernah membantu Ratna Indrawati (kakak kandungnya), pada waktu perusahaan tekstil milik kakak kandungnya yaitu PT. Arta Glory mengalami pailit.

“Saat itu, terdakwa membantu ekonomi kakak kandungnya tersebut, dari hasil usaha tambak udang serta dari hasil sarang burung walet,” terangnya.

Pada tahun 2013, Richard pernah ingin mendamaikan keduanya, karena mereka adalah saudara kandung, namun hingga kini belum ada kesempatan untuk mempertemukan kembali keduanya.

“Waktu itu saya sempat melakukan komunikasi dengan Ratna melalui telepon, dan dia waktu itu menyanggupi, tapi saat saya mengagendakan waktu untuk ketemu, hingga saat ini saya hubungi tidak ada jawaban lagi,” ucap Pendeta Richard kepada awak media.

Sementara itu, dari keterangan saksi Anhar, lanjut Pirman meskipun dia hanya sebagai karyawan di tambak udang, dia juga mengetahui adanya usaha rumah sarang burung walet.

"Mudah-mudahan keterangan saksi yang meringankan ini, menjadi penilaian majelis hakim untuk dipertimbangkan yang sepastinya dan seadil adilnya, Karena perkara ini adalah antara kakak dan adik kandung, sehingga kami harapkan sama-sama tidak ada unsur pidananya," ujar Pirman pungkasnya.

No comments

Powered by Blogger.