Debt Collector Di laporkan.merampas kendaraan saat antar penganten.

koran patroli.com. Debt collector berulah merampas unit dijalan .  Muhamad Puput Hardianto warga Desa   Dsn Patihan, mendatangi Satreskrim Madiun Kota guna pengaduan dugaan perampasan barang dan dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan, di dam pingi oleh kuasa Hukum dan LSM GMBI DISTRIK MADIUN RAYA DAN KSM MEJAYAN,TKP beralamatkan di kelurahan Patihan Kec. Mangunharjo, Pada tanggal 11 hari rabo pukul 14.30 wib. Kronologis kejaian M. Puput hardian to meminjam mobil Daihatsu Luxio dengan nopol AG 1740 VJ dari saudara Haman yang beralamatkan di Desa Tulung Kec. Saradan untuk mengantarkan rombongan pernikahan di Kelurahan Patihan Kec. Mangunharjo, pada saat tiba di lokasi tiba2 ada 2 orang mendekati saudara M. Puput H dan di intimidasi oleh oknum dept collector untuk segera menyerahkan Unit tersebut,M Puput H di tuduh sebagai penadah.

Oleh M Puput H menjelaskan, kalau mobil tersebut pinjam dari saudara Hanam, tetapi tetep di intimidasi dan tidak boleh menghubungi siapapun termasuk Hanam,setelah itu di ajak oleh Eko (debt) ke dalam mobil dan di giring ke kantor PT. Nusa Surya Cipta  cabang madiun dengan alasan cuma di mintai keterangan, Dan setelah sampai di kantor M Puput H, di paksa untuk tanda tangan penyerahan mobil, kunci beserta STNK di minta oleh Budiono(debt) dengan alasan mengecek mobil,, setelah itu mobil tidak ada dengan alasan mobil sudah di gudang, dan Budiono menjelaskan bahwa mobil tersebut menunggak angsuran selama tiga kali angsuran, setelah mobil tidak ada M Puput H, di suruh pulang  di antar oleh Budiono ke terminal madiun M Puput H, mengabari kejadian tersebut ke Hanam, bahwa mobil tersebut di ambil  oleh debt collector, Hanam pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib bersama loyer dan  LSM GMBI atas peristiwa perampasan unit dijalan.

Keesokan harinya saudara Kristian menyampaikan kepada M Puput H, akan mendatangi kantor kediri untuk melakukan negosiasi,sesampai di kantor dan bernegosiasi hasil dari negosiasi pihak PT Nusa Surya Cipta Finance harus menutup tanggungan sebesar 80 juta,hasil dari negosiasi itu di sampaikan oleh saudara M Puput H, dan di minta untuk ikut membantu tanggungan tersebut M Puput merasa keberatan oleh saudara Kristian  akan di laporkan ke polda jatim melalui tlpn dan whatsapp,

Atas ancaman tersebut merasa tidak nyaman dan beretikad mengajak untuk melaporkan kejadian tersebut ke polresta madiun, dan kristian menolaknya,dari kejadian tersebut merasa malu,tertekan lahir mapun bhatin,karena di persalahkan dan di tekan oleh saudar Kristian,perkara ini di serahkan ke polresta Madiun agar di proses lebih lanjut dan meminta perlindungan.(MH)

No comments

Powered by Blogger.