Kejaksaan Badung Geledah LPD Desa Adat Kekeran

 Bali_KoranPatroli.Com (Badung) Tim Pidsus Kejari Badung, Jumat (7/8) melakukan penggeledahan di kantor LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. Menurut Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan kasus penyidikan dugaan korupsi di LPD setempat.

Penggeladahan yang dipimpin langsung oleh kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Saputra,S.H.,M.H., dan ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta,S.H.,hal ini dilakukan bentuk tindak penyidik dalam menemukan dan mengumpulkan alat bukti  yang terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan LPD desa adat Kekeran,desa Angantaka kecamatan Abiansemal Badung, berdasar laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan periode (1/1/2016) sampai dengan (31/5/2017).

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya mantan pengurus LPD. Yakni, IWS selaku mantan Ketua LPD, NKA mantan sekretaris dan IMWW mantan bendahara. Mereka menjabat periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017.

Diharapkan, penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Riki Saputra dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta, itu menemukan dan alat bukti tambahan, serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran.

Hasilnya, dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Yang menarik, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan pihak kejaksaan, bandesa adat dan ketua LPD mendukung langkah kejaksaan, untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang, hingga pembuktian di pengadilan tipikor nanti.

Sebagaimana telah disampaikan Gede Bamax, Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana mengapresiasi langkah kejaksaan untuk turun langsung ke LPD untuk menyita barang bukti. Berharap dalam waktu dekat, jaksa dapat membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan,"pangkasnya.

Masih menurut Bamax, I Ketut Suwita selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang baru,  justeru menilai bahwa jelas kasus pengelolaan dana keuangan desa ini sudah melawan hukum. “I Ketut Suwita berharap Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga pengelola LPD yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati,” tandasnya.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah nyata kejaksaan Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bisa berdampak merugikan keuangan negara,"tutupnya. (Rudi*)

No comments

Powered by Blogger.