Warga nggodang manis sangat kecewa ada SP3 dari polres jombangKecewa Muncul SP3 Dari Polres Jombang,

Jombang_koranpatroli.com

 

Satu tahun lebih masyarakat Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, menunggu proses pengaduan terkait dugaan melawan hukum jual beli tanah yang dilakukan mantan kepala desa Gondangmanis periode 2013-2019.


Surat pengaduan Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis yang dilayangkan ke Polres Jombang pada 22 September 2019, akhirnya mendapat jawaban dari pihak Polres Jombang.

Polres Jombang mengeluarkan surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) tertanggal 21 Desember 2020. Surat tersebut ditujukan kepada ketua FKWDG Muhammad Syamsudin dan Suparto.

Menanggapi SP3 tersebut, Ketua FKWDG Muhammad Syamsudin dan Suparto mengadakan rembukan dengan warga. Hasil rembukan tersebut memutuskan bahwa FKWDG kecewa dan akan melanjutkan kasus ini sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kami hanya meminta keadilan dari penegak hukum. Tujuan kami agar pemerintahan Desa yang lain tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Syamsudin saat ditemui di kediamannya. Rabu, 30 Desember 2020.

Saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait munculnya SP3 yang dianggap tidak cukup bukti. Intinya kami belum paham kenapa bisa muncul SP3.

“Saya dapat undangan dari Polres untuk menghadap ke penyidik besok pagi. Setelah memenuhi undangan, Insyaallah saya akan memberikan pernyataan terkait adanya SP3 Dari Polres Jombang,” imbuh Syamsudin. (Dd)


No comments

Powered by Blogger.