Diduga menunggu pelanggan, pengedar di tangkap sat resnakoba polres Jombang

 Jombang_koranpatroli.com


 Diduga  nenunggu pelanggan  transaksi narkoba ( DD bin sw) laki laki  umur  33 thn  warga desa jelak ombo kecamatan jombang kabupaten jombang atau  tinggal di kos alamat jln gatot subroto kec/kab jombang

 Anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang tak pernah berhenti memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Jombang, kali ini anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap  seorang pengedar Sabu.

 tersangka yaitu, pria  berinisial( dd alias sw ) (33),thn warga Desa jelak ombo Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H mengatakan,  tersangka  tersebut ditangkap di pinggir jalan raya diwek ds diwek kec diwek kab jombang  
“Tersangka diketahui merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut menyita barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Jombang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.

Selain menangkap tersangka, Moch. Mukid menyebut anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang juga menyita barang buktinya berupa sabu.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu berupa : 1 (Satu) plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram 1  buah sedotan sebagai skrup 1 buah tutup botol warna biru yg terdap buah sedotan (alat hisap) 1 byah hp merk  LENOVO  warna putih  dengan no simcardat2  ,terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H.

Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (DD/St)


No comments

Powered by Blogger.