Kades Sisobandao Klarifikasi Tudingan RH DKK Terhadap Dirinya

Nias Barat_Koranpatroli.com

Kepala desa sisobandrao klarifikasi atas laporan RH dkk pada hari senin 15 Februari 2020 kepada Bupati nias barat Cq. Inspektorat kabupaten nias barat tentang Pengaduan atas penyelewengan dan penggelapan Dana Desa sisobandao kecamatan sirombu.

Kepala desa sisobandrao kecamatan sirombu Elvi Alberta Waruwu, S.Pd kepada awak media menjelaskan di kediamannya di desa sisobandrao (22/02/2021) bahwa tuduhan RH dkk itu tidak benar, Tutur Kades.

Berikut penjelasan kades, sebagai berikut:

1. Pengelolaan Dana Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu telah kami laksanakan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku dan transparan serta sesuai hasil musyawarah bersama melalui musyawarah desa sisobandrao.

2. Kepala urusan pembangunan (Sebagai pelaksana kegiatan fisik DD) dan Sekretaris desa sebagai koordinator (PTPKD/PPKD), dalam hal ini di jalankan oleh Kaur pembangunan dan sekdes desa sisobandrao yang telah di tetapkan pada saat itu.

3. Seluruh pembiayaan dan belanja Desa, kami berpedoman dan sesuaikan dengan apa yang telah tertuang di dalam APBDes dan RAB.

4. Bahan bangunan material dan pabrikasi yang digunakan untuk pembangunan di belanjakan  oleh Tim  dan TPK Desa sisobandrao kepada Supliyer.

5. Pembayaran Pajak Pada kegiatan-kegiatan  Balanja Desa dan Kegiatan Fisik lainnya, telah disetor atau dibayarkan setiap Tahun Anggaran sehingga Dana Desa Kami tidak pernah terkendala akan hal itu.

6. Pembangunan Poskamling  telah selesai dibangun, yang terletak di Dusun III Desa Sisobandrao.

7. Pembangunan Parit Beton Varian 250 Meter Tahun Anggaran  2018 telah selesai dibangun.  Dalam Hal ini Saya menjelaskan bahwa tudingan  masyarakat bahwa Pembangunan Parit tersebut Panjangnya 250 Meter, itu tidak benar. Pembangunan Parit Beton Varian 250 Meter adalah nama kegiatan atau nomenklatur dengan anggaran sebesar Rp. 224.342.408 berdasarkan APBDes. Setelah dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Bangunan berdasarkan besarnya anggaran tersebut, Maka hanya dapat dilaksanakan pembangunan Parit beton dengan panjang 160 Meter.
Berdasarkan hal tersebut, saya sampaikan bahwa Panjang Parit tersebut 160 Meter  berdasarkan Rab dan sesuai  Pagu APBDes. Pengertian masyarakat bahwa panjang parit beton 250 meter, itu hanya nama kegiatan.

8. Dana Desa Sisobandrao tahap ketiga (40%) tahun 2018 yang sebesar Rp. 369.000.000 yang RH, dkk tuding ke saya (Kades)  dan bendahara telah korupsikan, itu tidak benar. Sebab, Sisa Anggaran Dana Desa tahun 2018 yang tidak terlaksana telah disilvakan atau tunda bayar.

9. Pembayaran HOK pada pembangunan Kantor kepala desa, gedung PAUD/TK telah bayarkan sesuai RAB.

10. Penyewaan alat (Excavator) Pada Pembagunan Parit Beton berdasarkan RAB.

11. Pengadaan dan pembelian alat untuk kantor dan PAUD/TK  seperti pada laporan RH, dkk  yaitu Engsel, Grendel dll, Itu sesuai apa yang ada dalam RAB. Dan kedua tiang teras kantor telah di pasang batu alam Keramik dan itu sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

12. Silva atau tunda bayar Dana Desa TA. 2017 sesuai laporan RH, dkk kurang lebih Rp. 76.000.000 ditambah saldo sisa anggaran tahun 2017 Rp. 500.000, itu telah dituangkan di APBDes 2018.

13. Parit beton sungai Abu Ala TA. 2019 telah siap dikerjakan.

14. Penyelesaian Paving Block Gedung PAUD, kantor Kepala Desa bahan semua sudah ada dan sedang di kerjakan.

15. Pagar gedung PAUD dan Kantor Kepala Desa telah di kerjakan dan hampir selesai pengecatan. Dalam hal ini  juga saya jelaskan bahwa Pembangunan Pagar dan Paving blok TA. 2019 adalah Dana Tunda Bayar, yang mana dana pembangunan tersebut masuk ke Kas Desa pada tahun 2020 sehingga pelaksanaanya ditahun 2020.

16. WC yang beralokasi di balai pertemuan telah selesai dibangun sebanyak 2 pintu.

17. pengadaan Tenis meja pada kegiatan pembinaan masyarakat khususnya desa sisobandrao telah di adakan sebanyak 3 unit.

Inilah semua Laporan RH dkk yang menuduh kami (Pemdes sisobandrao) korupsikan, sementara kami pemerintah desa sisobandrao telah laksanakan dan ada yang sedang kami laksanakan sebab kami pemdes masih di berikan kesempatan melalui peraturan untuk mengerjakan pembangunan fisik TA. 2020 sampai 31 maret 2021. Sementara, jika ada anggaran atau Dana Desa TA. 2020 sampai akhir maret 2021 yang tidak sempat terpakai akan kami jadikan Silva atau tunda bayar dan di masukkan di apbdes 2021, Jelas Kades.

Dengan Hal ini, Saya sebagai Kepala Desa Sisobandrao menyatakan bahwa Kami Pemerintahan Desa Sisobandrao akan terus bekerja keras dalam Melaksanakan Tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap berdasarkan APBDes melalui Musyawarah Desa, Tegas Kades.

Oleh karena itu harapan kami Pemerintah Desa Sisobandrao, marilah kita hidup dalam keharmonisan didalam masyarakat, jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu di Media Sosial yang tidak melihat keadaan yang sebenarnya di lapangan agar kerukunan didalam Desa kita tetap terjaga dan solid, mari berikan saran dan ide serta gagasan yang bersifat membangun untuk kemajuan desa yang kita cintai ini, Harap Kades mengakhiri.

Sesuai hasil pantauan wartawan Koranpatroli.com dilapangan pada hari senin 22/02/2021 memang benar bahwa beberapa bangunan dan pengadaan seperti tenis meja sudah terlaksana dan ada dan juga untuk bangunan fisik tahun anggaran 2020 sedang dikerjakan oleh pekerja dan tukang.

Regueli Gulo
Kabiro Nias Barat
Koranpatroli.com

No comments

Powered by Blogger.