LAGI LAGI desa Mojongapit jombang Buat ajang pesta Narkoba dua pengedar di tangkap polisi

Jombang_koranpatroli.com


Team pemburu pelaku penyalah gunakan narkoba
  Sat Resnarkoba Polres Jombang, terus tidak henti hentinya memburu para pengguna  barang haram yg dilarang negara di wilayah hukum polres jombang

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Masing-masing tersangka yaitu berinisial ZR (42), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, atau rumah tempat tinggal Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian AM (21), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H mengatakan, Dua tersangka ditangkap di rumah, yang terletak di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu, (12/02/2021).

“Tersangka ZR dan AM merupakan Target Operasi (TO), kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang melakukan penggerebekan dirumahnya dan berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.

Dari penangkapan tersangka ZR, anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang menyita barang bukti berupa : 1 (Satu) buah remote merk Crystal warna abu-abu didalam tempat baterai terdapat : 1 (Satu) buah plastic klip diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram berat bersihnya 0,96 gram, 1 (Satu) buah plastic klip diduga sabu dengan berat kotor 0,40 gram berat bersihnya 0,22 gram, 1 (Satu) buah plastic klip diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 (Satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 (Satu) buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan (sebagai BONG), 1 (Satu) plastic yang terbakar (sebagai kompor), 1 (Satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (Satu) buah solasi warna hitam, 3 (Tiga) buah bukti transfer BCA, 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna hitam dengan No. Simcardnya dan Uang tunai Rp. 500.000.00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sementara itu, dari penangkapan tersangka AM barang bukti yang disita yakni berupa : 1 (Satu) plastik klip didalamnya terdapat 2 (Dua) plastik klip diduga berisi shabu dengan masing-masing berat kotor 0,43 gram berat bersih 0,25 gram dan berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,12 gram, 1 (Satu) lembar tissue warna putih dan 1 (Satu) unit HP merk Meizu warna hitam beserta Simcardnya.

Untuk menanggung semua perbuatannya, Moch. Mukid menyebut, tersangka akan menjalani masa hukumannya didalam jeruji besi.

“Tersangka melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”(dd)

No comments

Powered by Blogger.