Anggota BPD,” Tidak Laporkan Kades Gedangan Kenapa Muncul Berita Begitu,”

 


Jombang koran patroli com;

 Angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode tahun 2019 – 2025 Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebut saja Waras (anggota BPD) tidak pernah menuduh Kepala Desa dalam hal pemalsuan tanda tangan, seperti yang ditulis dalam berita yang beredar. Selasa ( 23/03/21)

Waras datang ke Kantor Balai desa bertemu dengan tiga pilar duduk dan rebuk bersama berbicara menyampaikan hal yang berkembang di desanya yakni terkait pemberitaan dari salah satu media online yang menyatakan bahwa dirinya yang berkomentar seperti yang ditulis.

Berdasarkan Perda Kabupaten Jombang nomor 12 tahun 2018, perubahan atas perda Kabupaten Jombang nomor 2 tahun 2016 tentang BPD.

Anggota BPD berhenti karena, Meningal dunia, Mengundurkan diri dan atau Diberhentikan, dalam Pasal 36 ayat 2 huruf k disebutkan, ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, Waras, yang saat itu menjadi calon kades sudah paham,

Menurut Waras,” Saat itu saya cuti untuk mencalonkan Kepala Desa, Saya belum mendapatkan SK pemberhentian, nama saya masih terdaftar sebagai anggota,

Saya tidak menuduh Kepala Desa membubuhkan tandatangan palsu, yang jelas Anggota BPD yang kami curigai, untuk pemberitaan yang kurang pas itu nanti kita pikir belakangan saya masih repot,” Jelas Waras dengan tergesa gesa.

Sementara Kepala Desa Gedangan Sukarno mengatakan,” Saya hanya bisa berharap, para pihak agar tidak membesarkan masalah, biarkan persoalan diselesaikan secara internal lembaga, karena saya dengan anggota BPD juga baik-baik saja, dan pada saat itu saya juga sebagai calon Kades,”Paparnya.

Camat Wojowarno, Arief Hidayat. SH.M.Si. diruang kerjanya saat dikonfirmasi mengatakan,” Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kabag hukum dan DPMPD untuk membicarakan terkait hal ini,” Ungkap Camat .(dd)patroli

No comments

Powered by Blogger.