PANTI ASUHAN ANUGRAH KEMAKMURAN MITRA NUSANTARA DI GUGAT OLEH PENJUAL LAHAN

 

Bale endah, Bandung_koranpatroli.com

            Majelis hakim pengadilan negeri Bale endah bandung kelas 1A menggelar lanjutan sidang perkara no 142 pdt/ PN BB/ tahun 2020, pada hari selasa (16/03/21) di pengadilan negeri kelas 1A jalan jaksa nara nata no 01 Bale Endah bandung.

               Adapun acara persidangan tersebut menghadirkan, dari pihak tergugat, juga menghadirkan saksi ahli perdata dari universitas Al-Ghifari Bandung. Sidang tersebut di pimpin majelis hakim (Kukuh kalinggo Wiyono SH.MH) dan di dampingi oleh dua hakim anggota.

            Saat di wawancara awak media PATROLI kuasa hukum dari tergugat (Bobby Herlambang siregar SH) mengatakan,

           "Kasus ini berawal pada tanggal 10 agustus 2012, yang mana waktu itu telah terjadi kesepakatan jual beli tanah terhadap penjual, Dalam hal ini sebagai penggugat, dan pembeli dalam hal ini sebagai tergugat, penjual adalah pemilik tanah sedangkan pembeli adalah Bu Estar klien kami, selaku perwakilan yayasan panti asuhan," paparnya.

               Lanjut ia, "lalu kesepakatan tersebut di lanjutkan dengan transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli, yang mana pembeli telah mentransfer uang sejumlah 540,000,000 rupiah, kepada penjual dan penjual telah menyerahkan sertifikat SHM kepada pembeli," tuturnya.

             Lanjut Bobby, "Kemudian setelah transaksi jual-beli terjadi, maka penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi Notaris, agar selanjutnya dapat cepat di proses pembuatan AJB, yang mana nantinya akan di balik nama ke aras nama, Yayasan panti asuhan," jelasnnya.

            Masih kata Bobby, "pada pertemuan itu pembeli menyerahkan SHM tersebut kepada Notaris dan kemudian Notaris memberikan tanda terima atas penyerahan kepada pembeli," imbuhnya.

             "Selanjutnya 1 bulan kemudian penggugat datang ke Notaris untuk mengambil SHM tersebut dengan alasan transaksi di batalkan, yang mana faktanya penggugat membatalkan secara sepihak. dan disaat yang bersamaan Notaris menyerahkan SHM tersebut kepada penggugat tanpa persetujuan dari pembali," kata Bobby.

             "Nah kami Pada prinsipnya sebagai advokat terpanggil untuk membantu dan memperjuangkan Yayasan panti asuhan ini, karena inilah bentuk pengabdian kami sebagai advokat kepada warga masyarakat. kami sangat menghormati dan menghargai perjuangan orang-orang yang mendirikan serta mengelola panti asuhan, yang rela berbagi dan iklas dalam memberi, untuk itulah kami sebagai hadir membantu yayasan panti asuhan ini," paparnya.

            Lanjut ia, "Terkait materi gugatan yang saat ini telah di periksa oleh pengadilan negeri Bale Bandung, menurut kami gugatan tersebut adalah gugatan yang tidak jelas (Obscurr) dan menurut kami gugatan tersebut telah bertentangan dengan asas kepatutan kewajaran dan kelayakan," jelasnya.

             "Sehingga menurut kami, sudah sepatutnya majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung menolak gugatan tersebut, karena gugatan oleh penggugat tidak berdasar, dimana gugatannya penggugat adalah perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

            Ketika di temui kuasa hukum penggugat (Gordon Hutapea SH) dirinya tidak dapat memberikan keterangan terhadap awak media, tentang gugatan perbuatan melawan hukum.


Dok: Asep Cahyana.

No comments

Powered by Blogger.