Pihak Neo Mahardika Diduga Hilangkan Patok Yang Dipasang Pihak Ahli Waris, Langgar Pasal 389 KUHP




Padalarang, Bandung barat_Koranpatroli.com

Permasalahan tanah yang berada di depan sekolah Neo mahardika, Desa Jaya melar, Kecamatan Padalarang, belum selsai malah tambah rumit, setelah pihak sekolah diduga menghilangkan patok yang di pasang pihak ahli waris berikut pihak sekolah yang disaksikan pihak BPN dan APH. 


Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas dasar permohonan yang dilakukan oleh pemilik tanah. Hasil dari pengukuran ini adalah adanya kepastian terhadap batasan-batasan tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan, sehingga memiliki hak untuk berbuat sesuatu pada lahannya.


Tapi sayang patok-patok yang di pasang pihak Ahli waris yang pada saat pemasangan di saksikan pihak BPN sama Sekolah diduga di cabut pihak sekolah, jika benar pihak Sekolah melakukan hal itu, jelas melanggar Pasal 389 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


"Menurut salah satu ahli waris Rinto wibowo (Cornelis) kepada awak media patroli menceritakan kronologis permasalahan tanah yang di beli pihak Sekolah Neo Mahardika kepada Almarhum orang tuanya, senin 31/07/2023.


"Jadi gini tanah Sekolah Neo itu beli dari orang tua saya, nah sesudah itu di sertifikatkan tanpa sepengetahuan kita, disertifikat itu batasnya sama orang tua saya di sebelah utara, Tiba-tiba di rubah menjadi sebelah sama gang jalan disitu kita jadi kurang enak lah, setelah itu kita mengundang pihak BPN, BPN sama pihak Sekolah itu sudah sepakat memasang patok di beberapa titik, setelah di pasang patok, lalu beberapa hari patok tersebut ada yang bongkar lagi oleh oknum TNI yang dinas di kodim tasikmalaya, tapi ada indikasi di belakang di duga pihak Sekolah," ungkapnya.  


"Lalu setelah itu kita mau pasang pondasi, tapi menurut Kepala Sekolah kita tidak boleh memasang pondasi jika di pasang pondasi akan di Bongkar lagi atas Perintah Kapolsek Padalarang dan Danramil, itu dikatakan Kepala Sekolah (Widodo) dan dia bicara itu bukan depan kita saja, banyak yang dengar perkataan itu," katanya.   Makanya kita heran ko Kapolsek dan Danramil ikut-ikutan, ini benar ga Statment yang dikatakan Kepala Sekolah Neo itu, masa kita kan punya surat lengkap, Batas-batas lengkap kita punya surat di depannya batasnya sama orang tua saya ternyata di rubah menjadi jalan, nah disitu perselisihannya," tuturnya.   


"Harapan saya ke depannya intinya aturan hukum harus di tegakkan tidak melihat siapa-siapa, kalau itu aturannya dengan aturan batas-batas tanah ya udah kita tutup, karena kita tidak ada kerja sama yang baik pihak Sekolah itu ngeyel kita udah minta kekeluargaan tapi dia bawa tentara, intinya sekarang itu tanah kita, hak kita berdasarkan surat data yang ada, dan batas yang ada kita ga ngarang," imbuhnya. 

 

Masih lanjut ia. "Kapolsek bilang waktu di forum di kantor Desa Jayamekar mengatakan dua orang untuk menjadi saksi bahwa tanah itu di hibahkan sah, dua orang itu siapa, alat buktinya ada ga, tulisannya ada ga, seorang Kapolsek tidak boleh bicara seperti itu, harus ada alat bukti yang kuat, dua saksi, tiga pengakuan, itu waktu bicara di depan LBH YARSI, kalau orang tua saya memang menghibahkan untuk jalan 1 meter 20 centi meter itu untuk jalan, yang lainnya tidak di hibahkan, jalan tetap jalan itu buat Masyarakat, itupun lom ada tertulis tapi kita komitmen itu dari orang tua kita Almarhum kita ga akan gugat," pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Padalarang (Kompol Darmawan Hasan S.Sos) saat di temui awak media Patroli di Kantor Polsek Padalarang mengatakan jika pihak ahli waris mengklaim punya data dan bukti dokumen silahkan saja, asal jangan ganggu anak-anak sekolah," ujarnya. 


"Kita berharap masalah ini di selesaikan secara baik-baik, kalau memang pihak ahli waris mengklaim punya hak dan pembuktian ya, silahkan cuma Sekolah juga tidak boleh terganggu, kalau ahli waris punya hak, dan punya bukti dokumen, punya surat silahkan saja, karena Negara ini menghargai kepemilikan, punya surat-surat dan kami berharap di selesaikan secara baik-baik," tuturnya. 


Masih menurut Kapolsek Padalarang. 

"Intinya kami Polisi menjalankan peran melayani, mengayomi, melindungi memelihara Kamtibmas, jangan sampai ada penganiayaan, keributan makanya kita hadir disana," terangnya.


Masih kata Kapolsek menegaskan. "Intinya gini silahkan mengklaim tapi dari kami jangan mengganggu Sekolah, jangan sampai mengklaim mengganggu anak-anak Sekolah, boleh mengklaim kalau ada bukti surat-surat dan segala macam, Musyawarah lah kalau memang ini bisa di pasilitasi lagi oleh Pemerintah Desa seperti itu," pungkas Kapolsek. 

Untuk pihak Sekolah Neo mahardika sendiri (Kepala Sekolah Widodo) saat di temui Awak media Patroli hari senin (31/07/2023) di Sekolah Neo mahardika tidak ada di Sekolah, menurut Satpam lagi sakit. 


Jurnalis: Asep cahyana.

No comments

Powered by Blogger.