Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Dalami Legalitas Oknum yang Diduga Dokter Arogan
Nganjuk, KoranPatroli.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sedang mendalami dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum yang diduga berprofesi sebagai dokter. Kasus ini terungkap setelah pasien yang beralamat di Kecamatan Rejoso mengeluhkan perlakuan kasar dan tidak profesional yang mereka terima dari dokter tersebut di salah satu fasilitas kesehatan yang diduga belum memiliki izin resmi di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Dr. Hendryanto, melalui Plt Sekretaris Dinasnya, Emma, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) untuk memverifikasi status legalitas dokter tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan bidang SDK untuk mengetahui apakah dokter tersebut terdaftar di Nganjuk, karena semua data tenaga kesehatan ada pada sistem SISDMK," ujarnya pada Rabu (14/11/2024).
Lebih lanjut, Emma menjelaskan bahwa tindakan arogan yang dilaporkan melibatkan perilaku tidak pantas terhadap pasien, seperti sikap yang tidak ramah dan komunikasi yang tidak sesuai dengan standar profesionalisme yang diharapkan dari seorang tenaga medis. "Tindakan tersebut mencakup sikap attitude yang tidak mencerminkan etika seorang dokter," tambahnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk juga menekankan pentingnya legalitas praktek dokter. "Sebelum membuka praktek mandiri, dokter seharusnya sudah memiliki izin dan papan informasi terkait praktek yang dapat diakses oleh pasien," pungkas Emma.
Saat ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan apakah oknum yang bersangkutan memenuhi persyaratan legalitas untuk berpraktik di wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa oknum diduga dokter praktek tanpa papan informasi izin yang terdapat di Jalan Barito, Nanjuk bertindak arogan dengan mengusir pasien serta mengatakan agar pasien berobat ditempat lain dan memblokir kontak pasien tersebut supaya tidak bisa melakukan pendaftaran kembali melalui kontsk admin klinik yang diduga belum berijin. (tim)
Editor : Ester Mardiana. P
No comments